1. Inspeksi pra-penggunaan:
Baru meter air telah lulus pemeriksaan internal pabrik dan memenuhi persyaratan izin alat ukur; oleh karena itu, verifikasi ulang biasanya tidak diperlukan.
2. Persyaratan hukum untuk anomali pasca penggantian:
Menurut "Standar Kualitas Layanan Pasokan Air Perkotaan" dan kontrak pasokan air, pengguna berhak meminta pemasok air untuk memverifikasi atau memeriksa ulang meteran air yang diganti secara berkala untuk memastikan pengukuran yang akurat.
3. Verifikasi oleh lembaga penguji profesional:
Jika diduga terjadi penyimpangan pengukuran, lembaga yang memiliki kualifikasi verifikasi metrologi (seperti pusat pengujian aliran air) harus ditugaskan untuk melakukan verifikasi di lokasi. Meteran air baru bisa terus digunakan setelah lolos verifikasi.
4. Perbedaan antara kalibrasi dan perbaikan:
Verifikasi merupakan konfirmasi metrologi yang diwajibkan secara hukum, sedangkan kalibrasi adalah penyesuaian instrumen yang menyimpang. Jika hasil verifikasi menunjukkan kesalahan melebihi rentang yang diizinkan, maka perlu dilakukan kalibrasi atau penggantian.






