1. Pemeriksaan Kualifikasi Sebelum Penggunaan Pertama: Baru meter air telah lulus inspeksi internal pabrik dan memenuhi persyaratan izin instrumen metrologi, sehingga biasanya tidak memerlukan verifikasi lebih lanjut.
2. Persyaratan Hukum untuk Kelainan Setelah Penggantian: Menurut "Standar Kualitas Layanan Pasokan Air Perkotaan" dan kontrak pasokan air, pengguna berhak meminta pemasok air untuk melakukan verifikasi atau peninjauan berkala terhadap meteran air yang diganti untuk memastikan pengukuran yang akurat.
3. Verifikasi oleh Badan Pengujian Profesional: Jika diduga terjadi penyimpangan pengukuran, lembaga verifikasi metrologi yang memenuhi syarat (seperti pusat pengujian aliran air) harus ditugaskan untuk melakukan verifikasi di tempat. Meteran hanya dapat digunakan setelah verifikasi berhasil.
4. Perbedaan Antara Kalibrasi dan Verifikasi: Verifikasi adalah konfirmasi metrologi menurut undang-undang, sedangkan kalibrasi adalah penyesuaian meteran yang menyimpang. Jika hasil verifikasi menunjukkan kesalahan melebihi rentang yang diperbolehkan, maka perlu dilakukan kalibrasi atau penggantian.






